kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Empat kampus menggugat, MA bersikukuh putusan hakim tak bisa digugat


Jumat, 20 Mei 2011 / 15:39 WIB
Empat kampus menggugat, MA bersikukuh putusan hakim tak bisa digugat
ILUSTRASI. Nissan Grand Livina generasi pertama kian terjangkau, harga mobil bekas mulai Rp 60 juta


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kontroversi terkait putusan susu formula, kian memanas. Setelah Institut Pertanian Bogor (IPB) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) tak bisa dieksekusi, kini muncul berbagai gugatan bantahan dari empat universitas terhadap putusan MA.

Gugatan yang diajukan 4 kampus itu untuk mendukung langkah IPB yang menjunjung tinggi kode etik penelitian. Keempat universitas itu adalah Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Hasanudin dan Universitas Indonesia. Mereka menggugat dan memohon kepada hakim supaya putusan tidak bisa dieksekusi.

Namun, Ketua MA Harifin Tumpa menilai, putusan hakim tidak bisa digugat. Dia menilai gugatan 4 kampus sebagai tindakan yang aneh. "Biarkan saja mereka (para rektor) menggugat, pada dasarnya putusan hakim tidak bisa digugat," ujar Harifin di Gedung MA, Jumat (20/5).

Dia menambahkan, permasalahan bisa atau tidaknya pelaksanaan eksekusi itu merupakan persoalan di lapangan. Masyarakat boleh atau berhak untuk tidak setuju dengan putusan hakim. Lanjutnya, cara yang elegan adalah dengan mengajukan upaya hukum yang ada. "Kami mempersilahkan pihak yang tidak puas untuk mengajukan PK," tegasnya.

Harifin merupakan Ketua Majelis Kasasi yang turut memutus perkara susu formula berbakteri ini. Dia menyebut, tidak diumumkannya penelitian yang dilakukan IPB ke publik sebagai sebuah kejanggalan. Terlebih lagi, setelah ada putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap, pihaknya bersikukuh untuk tetap tidak mau mengumumkan.

Persoalan ini bermula ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73% dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Lalu, MA memerintahkan IPB untuk membuka nama merek susu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×