Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 lahan di Kalianda, Lampung Selatan, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya pada Tahun Anggaran 2018-2020.
"Pada tanggal 14-15 April tahun 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan, terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Tessa mengatakan, mayoritas lahan tersebut merupakan milik petani yang dibeli oleh para tersangka.
Pembayaran lahan belum lunas, baru sekadar uang muka pada tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen.
Baca Juga: Bahas Revisi UU BUMN dan Danantara, Erick Thohir Temui Pimpinan KPK
"Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut," ujar dia.
Tessa juga menambahkan, para petani tidak bisa menjual lahan tersebut kepada pihak lain karena surat-surat kepemilikan lahan dipegang oleh pihak notaris.
Selain itu, para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang telah mereka terima mengingat kondisi ketidakmampuan ekonomi.
"Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung," tutur dia.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menyita 65 lahan tersebut dengan tetap mempersilakan petani memanfaatkan lahan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan hak para petani yang belum terbayarkan selama 6 tahun ini," ucap dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya, dan IZ dari pihak swasta.
Lembaga antirasuah telah mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
Baca Juga: Erick Thohir Datangi KPK, Ada Apa?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita 65 Lahan Milik Petani yang Dibeli Hutama Karya Terkait Kasus Tol Trans Sumatera", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/04/30/18371181/kpk-sita-65-lahan-milik-petani-yang-dibeli-hutama-karya-terkait-kasus-tol.
Selanjutnya: Update Grafik Harga Emas Antam, Hari Ini Kemana Bergerak? (30 April 2025)
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (1/5): Didominasi Cuaca Cerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News