Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, selain menyita motor Royal Enfield, penyidik juga menyita satu unit mobil milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Namun, KPK tak membeberkan merek mobil yang disita.
"Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK (Ridwan Kamil), informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Tessa mengatakan, mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) lantaran sedang diperbaiki di bengkel.
"Kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil itu setelah menggeledah rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Baca Juga: KPK Sita 26 Kendaraan Terkait Korupsi Iklan Bank BJB, Termasuk Royal Enfiel
Terbaru, KPK memamerkan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition yang disita dari Ridwan Kamil, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (25/4/2025).
Pantauan di lokasi, motor Royal Enfield tersebut berbeda dengan motor Royal Enfield yang sering dipamerkan Ridwan Kamil, yaitu motor Royal Enfield tipe Classic 500 Battle Green.
Motor Royal Enfield ini berwarna hitam dan diselimuti garis berwarna emas dengan tulisan 'Royal Enfield' serta terdapat saddle bag di sisi kiri dan kanan motor.
Petugas KPK juga mencoba menyalakan mesin motor tersebut beberapa kali untuk memastikan kondisi motor.
Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
Baca Juga: Survei KPK Sebut 12 Persen Sekolah Pakai Dana Bos Tak Sesuai Peruntukkan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Juga Sita 1 Unit Mobil Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/04/25/17433141/kpk-juga-sita-1-unit-mobil-milik-ridwan-kamil-terkait-kasus-bank-bjb.
Selanjutnya: Partai Gerindra Sentil Ahmad Dhani, Untuk Tidak Sembarangan Membicarakan Hal Sensitif
Menarik Dibaca: BINUS dan IAIS Rayakan Hari Kartini dengan Sorotan Peran Perempuan di Era AI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News