kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.282   -23,00   -0,14%
  • IDX 7.194   -37,09   -0,51%
  • KOMPAS100 1.049   -6,94   -0,66%
  • LQ45 807   -5,36   -0,66%
  • ISSI 231   -0,87   -0,38%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 493   -3,18   -0,64%
  • IDX80 118   -0,53   -0,45%
  • IDXV30 120   0,48   0,40%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,99%

KPK Periksa Mantan Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi


Selasa, 10 Juni 2025 / 15:30 WIB
KPK Periksa Mantan Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
ILUSTRASI. KPK memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muhammad Haniv pada Selasa (10/6). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muhammad Haniv pada Selasa (10/6) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi KONTAN.

"Benar, diperiksa hari ini," ujar Budi kepada Kontan.co.id, Selasa (10/6).

Adapun, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. 

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Petinggi BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Haniv diduga telah menerima aliran dana dengan nilai total sekitar Rp 21,6 miliar selama ia menjabat sejak tahun 2015 - 2018.

Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015 hingga 2018, Haniv diduga telah memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta bisnis fashion anaknya, Feby Paramita.

“Tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh serta koneksinya,” ujar Asep dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih, Selasa (25/2).

Asep mengungkapkan bahwa Haniv mengajukan permohonan sponsorship untuk acara fashion show FH POUR HOMME by FEBBY HANIV melalui email kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Yul Dirga. 

Baca Juga: Siap-Siap Besok Selasa (11/6) KPK Lelang Barang Rampasan, Ada Iphone hingga Brompton

Permintaan tersebut ditujukan kepada 2- 3 perusahaan yang kenal dekat saja dengan jumlah yang tercantum dalam proposal sebesar Rp 150 juta. 

Setelah adanya permohonan tersebut, terjadilah aliran dana dari beberapa wajib pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus ke rekening anak Haniv, Feby. 

Berdasarkan data yang diperoleh KPK, selama tahun 2016 hingga 2017, total dana yang diterima dari sponsorship untuk acara fashion show tersebut mencapai Rp 804 juta, di mana Rp 387 juta diantaranya berasal dari perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus. 

Selanjutnya: Kao Indonesia Belum Rasakan Dampak Penurunan Daya Beli Masyarakat

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 11-12 Juni, Status Waspada Hujan Lebat di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×