Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muhammad Haniv pada Selasa (10/6) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi KONTAN.
"Benar, diperiksa hari ini," ujar Budi kepada Kontan.co.id, Selasa (10/6).
Adapun, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Petinggi BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Haniv diduga telah menerima aliran dana dengan nilai total sekitar Rp 21,6 miliar selama ia menjabat sejak tahun 2015 - 2018.
Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015 hingga 2018, Haniv diduga telah memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta bisnis fashion anaknya, Feby Paramita.
“Tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh serta koneksinya,” ujar Asep dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih, Selasa (25/2).
Asep mengungkapkan bahwa Haniv mengajukan permohonan sponsorship untuk acara fashion show FH POUR HOMME by FEBBY HANIV melalui email kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Yul Dirga.
Baca Juga: Siap-Siap Besok Selasa (11/6) KPK Lelang Barang Rampasan, Ada Iphone hingga Brompton
Permintaan tersebut ditujukan kepada 2- 3 perusahaan yang kenal dekat saja dengan jumlah yang tercantum dalam proposal sebesar Rp 150 juta.
Setelah adanya permohonan tersebut, terjadilah aliran dana dari beberapa wajib pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus ke rekening anak Haniv, Feby.
Berdasarkan data yang diperoleh KPK, selama tahun 2016 hingga 2017, total dana yang diterima dari sponsorship untuk acara fashion show tersebut mencapai Rp 804 juta, di mana Rp 387 juta diantaranya berasal dari perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus.
Selanjutnya: Kao Indonesia Belum Rasakan Dampak Penurunan Daya Beli Masyarakat
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 11-12 Juni, Status Waspada Hujan Lebat di Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News