kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

KPK Sita Enam Aset Properti Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim


Jumat, 16 Mei 2025 / 19:23 WIB
KPK Sita Enam Aset Properti Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww. KPK menyita enam aset properti senilai Rp 9 miliar terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah Jawa Timur.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam aset properti senilai Rp 9 miliar terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022 pada 12-15 Mei 2025. 

"Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/5/2025). 

Enam aset properti itu terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, satu bidang tanah di Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah di Kabupaten Banyuwangi. 

KPK juga menyita satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang. 

Budi mengatakan, penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara dana hibah Jawa Timur.

Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Bocorkan OTT Harun Masiku

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," ujar dia. 

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas). 

Para tersangka itu terdiri dari 17 orang tersangka pemberi suap dan empat tersangka penerima suap. 

Tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. 

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Baca Juga: Pihak Hasto Nyatakan Rekaman yang Jadi Bukti KPK Ilegal

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita 6 Aset Properti Senilai Rp 9 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Jatim", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/16/19010061/kpk-sita-6-aset-properti-senilai-rp-9-miliar-dalam-kasus-dana-hibah-jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×