kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.055   71,46   1,02%
  • KOMPAS100 1.056   15,44   1,48%
  • LQ45 830   13,30   1,63%
  • ISSI 213   1,17   0,55%
  • IDX30 424   7,51   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,12   1,62%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,86   0,70%
  • IDXQ30 141   2,17   1,56%

KPK sita kebun mahoni di Sukabumi terkait Akil


Senin, 09 Desember 2013 / 20:16 WIB
KPK sita kebun mahoni di Sukabumi terkait Akil
ILUSTRASI. Link Download FF & Free Fire MAX Apk Update Terbaru Juli 2022, Lengkap dengan Caranya


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan harta benda terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tindak Pidana Korupsi (TPPU) yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Senin (9/12). Berbeda dengan penyitaan sebelumnya, kali ini KPK melakukan penyitaan kebun mahoni di Sukabumi, Jawa Barat.

"Tim penyidik KPK terkait tindak pidana korupsi dan TPPU AM (Akil Mochtar), melakukan penyitaan kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi (m2) di Desa Cimulek, Waluran, Sukabumi," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/12).

Meski demikian, Johan belum mengetahui siapa pemilik kebun tersebut. Yang jelas menurut Johan, penyitaan kebun tersebut dilakukan sejak sore tadi. Hingga berita ini diturunkan pun tim penyidik KPK diketahui masih berada di lokasi.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK pun telah berhasil melakukan penyitaan lebih dari 30 unit mobil terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK dan TPPU yang menjerat Akil pada Kamis (28/11) hingga Jumat (29/11) lalu.

Dari sekitar 30 lebih unit mobil, 25 unit mobil diantaranya terkait Muchtar Ependy, salah satu saksi terkait kasus Akil bahkan disebut-sebut sebagai utusan Akil untuk melobi calon atau kepala daerah dari wilayah Sumatera yang berperkara di MK.

Akil Mochtar ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, dan kasus dugaan melakukan TPPU. KPK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya, termasuk rekening CV Ratu Samagat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×