kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK juga panggil Ketua MK Hamdan Zoelva


Jumat, 06 Desember 2013 / 11:09 WIB
KPK juga panggil Ketua MK Hamdan Zoelva
ILUSTRASI. The TikTok logo is pictured outside the company's U.S. head office in Culver City, California, U.S., September 15, 2020. REUTERS/Mike Blake


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Jumat (6/12). Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, Hamdan akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/12).

Tak diketahui pasti apa hubungan Hamdan dengan Wawan. Diduga, Hamdan bakal ditanyai soal pertemuan antara Akil dan Wawan yang dilakukan di luar negeri dan proses pengaturan yang dilakukan Akil lantaran mendapat suap dari Wawan.

Kasus ini berawal dari penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait kasus penanganan perkara Pilkada Gunung Mas. Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Kini KPK telah menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, mantan Ketua MK Akil dan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kini, Akil, Susi, dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×