Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Salah satu saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muchtar Ependy kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/12).
"Saksi Pak Akil," kata Muhtar setibanya di Kantor KPK, Jakarta.
Muhtar tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 09.25 dengan mengenakan kemeja merah lengan panjang berkerah putih. Ketika ditanyai wartawan apakah dia akan kembali dimintai keterangan terkait penyitaan mobil sejak Kamis (28/11) hingga Jumat (29/11) lalu oleh KPK, Muchtar mengaku tidak tahu-menahu. "Nggak tahu, bukan kayaknya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Muchtar Ependy juga telah menjalani beberapa kali pemeriksaan terkait kasus tersebut. Bahkan belakangan Muchtar Ependy disebut-sebut sebagai utusan Akil untuk melobi calon atau kepala daerah dari wilayah Sumatera yang berperkara di MK.
Akil Mochtar ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya, termasuk rekening CV Ratu Samagat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News