kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.980   133,00   0,75%
  • IDX 5.934   -261,44   -4,22%
  • KOMPAS100 787   -37,12   -4,50%
  • LQ45 595   -24,76   -4,00%
  • ISSI 206   -8,80   -4,10%
  • IDX30 338   -11,95   -3,42%
  • IDXHIDIV20 417   -10,81   -2,52%
  • IDX80 89   -4,23   -4,52%
  • IDXV30 114   -3,69   -3,14%
  • IDXQ30 109   -3,02   -2,69%

Muchtar Ependy kembali jalani pemeriksaan KPK


Jumat, 06 Desember 2013 / 11:40 WIB
ILUSTRASI. Dapatkan berbagai kabinet minimalis dan estetik dari Informa mulai dari Rp 1 jutaan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Salah satu saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muchtar Ependy kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/12).

"Saksi Pak Akil," kata Muhtar setibanya di Kantor KPK, Jakarta.

Muhtar tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 09.25 dengan mengenakan kemeja merah lengan panjang berkerah putih. Ketika ditanyai wartawan apakah dia akan kembali dimintai keterangan terkait penyitaan mobil sejak Kamis (28/11) hingga Jumat (29/11) lalu oleh KPK, Muchtar mengaku tidak tahu-menahu. "Nggak tahu, bukan kayaknya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Muchtar Ependy juga telah menjalani beberapa kali pemeriksaan terkait kasus tersebut. Bahkan belakangan Muchtar Ependy disebut-sebut sebagai utusan Akil untuk melobi calon atau kepala daerah dari wilayah Sumatera yang berperkara di MK.

Akil Mochtar ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya, termasuk rekening CV Ratu Samagat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×