kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hakim MK Anwar Usman kembali diperiksa KPK


Jumat, 06 Desember 2013 / 10:25 WIB
Hakim MK Anwar Usman kembali diperiksa KPK
ILUSTRASI. Drakor romantis?Yumi's Cells season 2 dibintangi Kim Go Eun dan Jinyoung GOT7, jadi drama Korea yang populer dan banyak ditonton hingga saat ini.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/12). Anwar akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstusi (MK).

"(Deperiksa untuk) tiga orang (tersangka), Wawan, Susi, Akil," kata Anwar kepada wartawan setibanya di Kantor KPK, Jakarta.

Anwar tiba di Kantor KPK pukul 09.40 WIB. Dia mengungkapkan, berdasarkan surat panggilan pemeriksaan KPK, seharusnya dirinya diperiksa pada Senin (2/12) lalu berbarengan dengan Hakim MK Maria Farida Indrati. "Tetapi tidak bisa karena ada sidang. Jadi dijdwal ulang hari ini," imbuhnya.

Ketika dikonfirmasi wartawan terkait putusan majelis dalam penanganan perkara Kabupaten Lebak di MK yang memenangkan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin bin Selan, kepada wartawan Nawar pun menegaskan bahwa Akil tidak mengarahkan hakim panel konstitusi lainnya. "Gak ada sama sekali," tegasnya.

Seperti diketahui, Anwar merupakan Hakim MK yang menangani perkara Pilkada di daerah tersebut. Selain Anwar, Hakim MK Maria bersama dengan Akil Mochtar turut menangani.

Dalam kasus Pilkada Lebak, mantan Ketua MK Akil dan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kini, Akil, Susi, dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×