Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset senilai Rp 22 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto mengungkapkan, aset tersebut disita dari Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) Donald Sihombing, yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka
“Aset yang disita tersebut milik tersangka DS dan diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025).
“Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 22 miliar,” ucapnya.
Tessa mengungkapkan, empat aset yang disita penyidik terdiri dari dua apartemen di Jakarta Selatan dan dua bidang lahan yang berada di Serpong.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda penyitaan terhadap dua unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong serta dua bidang tanah yang berlokasi di wilayah Cikarang dengan luas sekitar kurang lebih 11.000 m²,” ucapnya.
Atas terlaksananya penyitaan ini, KPK pun menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan tersebut.
KPK menahan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024.
Baca Juga: Bos Totalindo (TOPS) Ditahan KPK, Eks Karyawan Tuntut Hak Dibayarkan
Lima tersangka tersebut di antaranya, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan (YCP); Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Indra S. Arharrys (ISA); Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) Donald Sihombing; Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.
KPK mencatat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223 miliar atau Rp 223.852.761.192 yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Apartemen di Jaksel dan Tanah Senilai Rp 22 Miliar Terkait Kasus Lahan Rorotan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/08/10373651/kpk-sita-apartemen-di-jaksel-dan-tanah-senilai-rp-22-miliar-terkait-kasus.
Selanjutnya: Move on dari Honda, Nissan Buka Pintu untuk Mitra Baru. Foxconn Masuk Radar!
Menarik Dibaca: Cegah Penyakit Kronis, Ini 5 Buah yang Sebaiknya Dikonsumsi Setiap Minggu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News