kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.944.000   28.000   0,96%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

KPK Ungkap Alasan Belum Jerat Biro Travel Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024


Jumat, 20 Februari 2026 / 13:47 WIB
KPK Ungkap Alasan Belum Jerat Biro Travel Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
ILUSTRASI. Gedung KPK (Gedung KPK/Kompas.com) KPK mengungkap alasan KPK belum menjerat pihak biro travel sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan KPK belum menjerat pihak biro travel sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. 

Setyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik, baru dua pihak yang memenuhi unsur pidana, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. 

"Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (20/2/2026). 

Baca Juga: Begini Rincian Perjanjian Perdagangan AS-RI, Ada Investasi Sebesar US$ 33 Miliar

Namun, Setyo menyebutkan bahwa kasus ini dapat dikembangkan berdasarkan proses penyidikan yang masih berjalan. 

Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut dan Ishfah alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. 

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (9/1/2026).

Setelah penghitungan kerugian negara ini rampung, KPK tidak menutup kemungkinan melakukan penahanan terhadap para tersangka. 

“Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan hingga nanti kemudian berproses di persidangan,” ujar Budi.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Tambahan Investasi Perpanjangan Kontrak Freeport Rp 337,69 Triliun

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/20/13101591/alasan-kpk-belum-jerat-biro-travel-pada-kasus-korupsi-kuota-haji.

Selanjutnya: Kesepakatan Tarif: RI Longgarkan Ekspor Mineral Kritis ke Amerika Serikat

Menarik Dibaca: Promo JSM Superindo 20-22 Februari 2026, Nata De Coco-Ikan Shisamo Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×