kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

KPK Sita 2 Ambulans hingga 18 Kursi Roda Terkait Kasus CSR BI-OJK


Rabu, 05 November 2025 / 21:51 WIB
KPK Sita 2 Ambulans hingga 18 Kursi Roda Terkait Kasus CSR BI-OJK
ILUSTRASI. KPK menyita sejumlah aset dari tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, Satori, di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025).


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dari tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori, di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025). 

Sejumlah aset tersebut di antaranya 2 bidang tanah dan bangunan, 2 mobil ambulans, 2 unit mobil berjenis Toyota ELF dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda. 

“Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST (Satori). Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana ini. Di mana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/11/2025).

Baca Juga: KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Setoran Jatah Preman Tiga Kali

Budi mengatakan, penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif KPK untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kadernya Jadi Tersangka KPK, Cak Imin: Pasti Akan Diproses Internal

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/05/21413351/kasus-csr-bi-ojk-kpk-sita-2-ambulans-hingga-18-kursi-roda-di-cirebon.

Selanjutnya: Indonesia Jadi Model Pendidikan Inovatif di KTT ASEAN 2025

Menarik Dibaca: Cara Cek Bansos BPNT November 2025 Lewat NIK KTP, Resmi dari Kemensos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×