kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,60   1,14%
  • KOMPAS100 1.058   17,14   1,65%
  • LQ45 832   14,49   1,77%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 424   8,21   1,97%
  • IDXHIDIV20 511   9,17   1,83%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,74   0,60%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

KPK Sebut Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo


Kamis, 31 Oktober 2024 / 20:12 WIB
KPK Sebut Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo
ILUSTRASI. Petugas berjalan di area Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya yang terlibat dalam pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww. KPK catat ada 48 wajib lapor LHKPN baru di jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru di jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini Direktorat LHKPN terus melakukan pembaharuan sistem dengan menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian baru. 

"48 merupakan wajib lapor baru," kata Budi di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

Budi mengatakan, dari 109 jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN di periode sebelumnya. 

Baca Juga: KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset Tom Lembong di LHKPN

Ia mengatakan, sudah ada beberapa wakil menteri yang menghubungi KPK untuk mendapatkan informasi dalam pengisian LHKPN.

Namun, Budi tak menyebutkan nama wakil menteri tersebut. 

"Informasi dari tim LHKPN sampai dengan hari Senin kemarin setidaknya ada 4 sudah ada 4 ya dari jajaran menteri ataupun wakil menteri yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN," ujarnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Menteri untuk wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Kewajiban tersebut merujuk pada dasar pembentukan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis. 

KPK mengatakan, Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I. 

"Sehingga jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024). 

Budi mengatakan, kepatuhan LHKPN dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance. 

"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," ujarnya.

Baca Juga: Daya Beli Kian Melorot, Pengusaha Usul Insentif Pajak Penghasilan bagi Pekerja

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Catat Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/31/20030591/kpk-catat-ada-48-wajib-lapor-lhkpn-baru-di-kabinet-prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×