kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.745   50,00   0,30%
  • IDX 8.298   22,88   0,28%
  • KOMPAS100 1.158   3,35   0,29%
  • LQ45 847   2,60   0,31%
  • ISSI 286   0,54   0,19%
  • IDX30 444   0,50   0,11%
  • IDXHIDIV20 513   1,41   0,28%
  • IDX80 130   0,40   0,31%
  • IDXV30 137   0,05   0,03%
  • IDXQ30 141   0,37   0,26%

KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset Tom Lembong di LHKPN


Kamis, 31 Oktober 2024 / 19:06 WIB
KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset Tom Lembong di LHKPN
ILUSTRASI. Petugas berjalan di area Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). KPK siap membantu Kejaksaan Agung untuk memberikan data LHKPN untuk menelusuri aset milik Mendag periode 2015-2016, Thomas Lembong.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Kejaksaan Agung untuk memberikan data pendukung berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menelusuri aset milik Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Lembong. 

"Jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

Budi mengatakan, terkait LHKPN Tom Lembong yang tidak mencantumkan aset tanah, rumah, dan kendaraan, Tim LHKPN akan melakukan pengecekan kembali hal tersebut. 

Baca Juga: Jumlah Pasti Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong Masih Dihitung Kejagung

"Informasi ini tentu akan kami segera cek dan tindak lanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut," ujarnya. 

Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.

Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih. Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Tom Lembong, Anies dan Cak Imin Angkat Bicara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset Tom Lembong dari LHKPN", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/31/18563391/kpk-siap-bantu-kejaksaan-agung-telusuri-aset-tom-lembong-dari-lhkpn.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×