kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPK: Ada 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN


Kamis, 18 Juli 2024 / 17:11 WIB
KPK: Ada 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
ILUSTRASI. Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 6.969 calon anggota legislatif (caleg) terpilih segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan LHKPN tersebut menjadi syarat pelantikan bagi calon anggota legislatif terpilih. Adapun pelantikan akan digelar 21 hari lagi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, data ribuan caleg terpilih yang belum lapor LHKPN itu mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ada sekitar 13.493 calon sudah lapor dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga: Caleg Terpilih Diminta Mulai Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Tessa mengingatkan caleg terpilih itu segera melaporkan LHKPN agar tidak melanggar Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Menurut Tessa, mereka yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, maka tidak akan dicantumkan dalam daftar caleg terpilih oleh KPU.

“KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tutur Tessa.

KPK sebelumnya telah mengimbau agar caleg terpilih melaporkan LHKPN 21 hari sebelum dilantik sejak 7 Juni lalu. Imbauan ini berlaku bagi caleg terpilih di DPR RI, DPD, serta DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca Juga: KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN

Adapun KPK dan KPU telah bersepakat caleg wajib menyampaikan LHKPN setelah mereka dinyatakan terpilih.

Artinya, pelaporan disampaikan setelah tahapan gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai, Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah pimpinan KPK menyurati Ketua KPU karena tidak mewajibkan calon terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Ada 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×