Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden untuk wajib melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kewajiban ini merujuk pada dasar pembentukan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.
Jabatan ini memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan.
KPK menyatakan, Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bawa Menteri ke Magelang, Bahas Hilirisasi hingga Pencegahan Korupsi
Sementara itu, Staf Khusus setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I.
"Sehingga jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, pada Kamis (24/10).
Budi menambahkan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance.
"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Kabinet Perdana, Prabowo Bicara Soal Kepentingan Politik Masing-Masing Menteri
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik penasihat khusus, utusan khusus, dan staf khusus presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10), berikut rinciannya:
Penasihat Khusus Presiden
1. Wiranto, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
2. Luhut Binsar Pandjaitan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
3. Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
4. Purnomo Yusgiantoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi
5. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi dan Pembangunan Nasional
6. Muhadjir Effendy Penasihat Khusus Presiden Urusan Haji
7. Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan
Baca Juga: Presiden Prabowo: Tak Ada Pejabat yang Kebal di Kabinet Merah Putih
Utusan khusus Presiden
1. Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Staf Khusus Presiden
Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KPK Ingatkan Penasihat, Utusan dan Staf Khusus Presiden Lapor LHKPN "
Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/24/12325971/kpk-ingatkan-penasihat-utusan-dan-staf-khusus-presiden-lapor-lhkpn?page=all#page3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News