kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

KPK Resmi Tahan Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati


Jumat, 23 September 2022 / 19:32 WIB
KPK Resmi Tahan Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
ILUSTRASI. Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka dugaan suap perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

"Saat ini Tim Penyidik kembali menahan satu orang Tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (23/9).

KPK menyampaikan, kasus ini diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Baca Juga: KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung (MA) Setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko Suparno belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA).

Lalu, pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan masih mempercayakan Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi ini, diduga Yosep Parera dan Eko Suparno melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep Parera dan Eko Suparno.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan MA) dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Desy Yustria (DY) selanjutnya turut mengajak Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan MA) dan Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA) untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.

"DY dkk diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," ujar Alexander.

Terkait sumber dana yang diberikan Yosep dan Eko pada Majelis Hakim berasal dari Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy sejumlah sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar) yang kemudian oleh Desy dibagi lagi dengan pembagian Desy menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri Pangestu.

Baca Juga: Selain Sudrajad Dimyati, Panitera Elly Tri Juga Tersangka, Ini Profil & Hartanya

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit.

Ketika Tim KPK melakukan tangkap tangan, dari Desy Yustria ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar SGD 205.000 Dollar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp 50 juta.

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," jelas Alexander.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Bin Ziyad Khadafi mengatakan, KY ke depan mendorong kolaborasi deteksi dini guna pencegahan suap dan/atau korupsi antara KY, KPK dan MA. Apalagi jika sudah melibatkan transaksi suap penanganan perkara.

Ziyad menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan dalam ruang lingkup kewenangan KY. Tentu saja dengan menghormati apa yang saat ini dilakukan KPK dalam melakukan proses penegakan hukum.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka, Begini Respons MA

"Karena itu pemeriksaan yang akan kami lakukan akan kami terus koordinasikan baik dengan KPK maupun dengan Mahkamah Agung soal timingnya apakah bersamaan dengan berjalannya proses penegakan hukum atau sesudah itu nanti kami akan berkomunikasi secara erat dengan kedua lembaga," jelas Ziyad.

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain mengatakan, Hakim Agung Sudrajad sempat menemui pimpinaan MA. Ia mengatakan agar Sudrajad kooperatif mengikuti proses di KPK.

"Pimpinan (MA) pun menyarankan supaya kooperatif di dalam pemeriksaan," kata Zahrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×