kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung (MA) Setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka


Jumat, 23 September 2022 / 17:09 WIB
KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung (MA) Setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022).

Penggeledahan ini dilakukan tim penindakan KPK usai menetapkan Hakim Agung Kamar Perdata pada MA Sudrajad Dimyati menjadi tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Benar, tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat.

Baca Juga: Selain Sudrajad Dimyati, Panitera Elly Tri Juga Tersangka, Ini Profil & Hartanya

Kendati demikian, Ali belum dapat menyampaikan informasi lebih terperinci terkait penggeledahan tersebut. "Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," ucapnya.

Terkait perkara ini, Sudrajad Dimyati juga mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.22 WIB usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sudrajad menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.

Adapun Sudrajad merupakan Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Selain itu, ada lima pegawai di MA yang diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.

Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri. Sementara itu, KPK juga menetapkan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.

Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: Jubir MA Beberkan Kegiatan Sudrajad Dimyati di Gedung MA Sebelum Datangi KPK

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat dini hari.

Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui usai KPK melakukan OTT di Jakarta dan Semarang selama dua hari berturut-turut. Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, KPK Geledah Gedung MA"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×