Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di MA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan juga menetapkan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestuti sebagai tersangka di kasus yang sama. Berikut profil dan harta kekayaan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestuti.
Hakim agung dan hakim yustisial/panitera pengganti MA itu ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 22 September 2022. Hakim agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap agar mengondisikan perkara mengenai putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9) menjelaskan, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu juga menjadi penerima suap dalam kasus tersebut. Kemudian dua PNS pada kepaniteraan MA yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie, dua PNS MA yakni Redi dan Albasri juga menjadi tersangka karena menerima suap.
Kemudian, tersangka pemberi suap antara lain dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka, dan dua orang pengacara Eko Suparno dan Yosep Parera.
“KPK telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 205.000 Dollar Singapura dan Rp 50 juta,” ujar Firli.
Baca Juga: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Rp 10,77 M
Dari 10 tersangka, KPK baru menahan 6 orang tersangka. Sementara itu KPK meminta 4 tersangka lainnya kooperatif dalam penanganan kasus ini. Keempat tersebut antara lain, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, Redi, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Profil Elly Tri Pangestuti
Elly Tri Pangestuti adalah salah satu hakim yustisial/panitera pengganti MA. Merujuk Peraturan Mahkamah Agung No 7 tahun 2016, Hakim yustisial adalah Hakim tingkat pertama dan Hakim tingkat banding yang ditugaskan pada Mahkamah Agung atau pada Pengadilan Tingkat Banding.
Sesuai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Elly Tri Pangestuti telah menjadi hakim yustisial/panitera pengganti di MA sejak tahun 2017.
Sebelum menjadi hakim yustisial/panitera pengganti, Elly Tri Pangestuti pernah menjabat sebagai hakim pratama madya di Pengadilan Negeri Brebes tahun 2009.
Harta Kekayaan Elly Tri Pangestuti
Sebagai penyelenggara negara, Elly Tri Pangestuti cukup rajin menyampaikan laporan LHKPN. Pertama kali, Elly Tri Pangestuti menyampaikan LHKPN tahun 2009 saat menjadi hakim pratama madya di Pengadilan Negeri Brebes. Saat itu Elly Tri Pangestuti mengaku memiliki harta kekayaan sebesar Rp 417 juta.
Tahun 2017, Elly Tri Pangestuti kembali menyampaikan LHKPN saat menjadi hakim yustisial/panitera di MA. Harta kekayaan Elly Tri Pangestuti pada tahun 2017 sebesar Rp 3,23 miliar.
Sejak di MA, Elly Tri Pangestuti rutin menyampaikan LHKPN setiap tahun sekali. Terakhir pada 31 Desember 2021, Elly Tri Pangestuti menyampaikan LHKPN dengan jumlah kekayaan Rp 4,89 miliar.
Sesuai LHKPN terakhir tersebut, harta kekayaan Elly Tri Pangestuti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3,65 miliar. Elly Tri Pangestuti memiliki 7 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Banyumas, dan Depok.
Elly Tri Pangestuti juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi senilai Rp 1,32 miliar. Harta kekayaan ini terdiri dari tujuh kendaraan bermotor antara lain Toyota Fortuner dan Honda City.
Harta kekayaan Elly Tri Pangestuti lainnya berupa harta bergerak Rp 99,8 juta. Elly Tri Pangestuti juga memiliki harta berupa surat berharga Rp 166,37 juta dan kas Rp 103,6 juta. Elly Tri Pangestuti tercatat memiliki utang Rp 445 juta.
Itulah profil Elly Tri Pangestuti, hakim yustisial/panitera pengganti MA yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap perkara selain hakim agung Sudrajad Dimyati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News