Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan, pihaknya prihatin atas penetapan tersangka, Sudrajad Dimyati (SD), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Diketahui, Sudrajad merupakan salah satu hakim agung di MA. Andi memastikan, MA akan bersikap kooperatif atas perkara yang menyeret nama Sudrajad.
"MA bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
Di samping itu, ia memastikan bahwa Sudrajad juga akan bersikap kooperatif dengan KPK dan memenuhi panggilan pemeriksaan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Rp 10,77 M
Ia menegaskan bahwa Sudrajad telah siap menghadapi proses hukum yang ada. "Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Soal kehadiran sejumlah petugas KPK ke kantor MA, Andi mengaku, belum mengetahui maksud dan tujuannya.
"Kami sendiri belum tahu, kalau ada dari KPK bisa saja. Karena ini Pak SD memang dipanggil, tentunya bersiap juga akan memenuhi panggilan ini menghadiri," ungkapnya.
"Bisa saja dari KPK mengecek apakah Pak SD akan kooperatif atau bagaimana. Adapun tujuan lain melakukan geledah dan lain-lain, saya belum tahu," tambah dia.
Baca Juga: OTT Hakim Agung, Ini Kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sebelumnya diberitakan, Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.