kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

KPK perpanjang penahanan Sudjadnan Parnohadingrat


Rabu, 08 Januari 2014 / 17:51 WIB
KPK perpanjang penahanan Sudjadnan Parnohadingrat
ILUSTRASI. Promo Wingstop Merdeka Khusus 17 Agustus 2022 (dok/Wingstop)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2004-2005 Sudjadnan Parnohadingrat, Rabu (8/1).

"Ini hanya perpanjangan penahanan," Sudjadnan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Berbeda dengan pengakuan sebelumnya yang menyebut pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini yaitu Kepala biro keuangan bernama Eka Warsita dan pelaksana anggaran bernama Putu yang kini sudah pensiun, kali ini Sudjadnan mengaku bahwa dirinyalah yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Menurut mantan Sekretaris Jendral Kementerian Luar Negeri tersebut, ia telah melakukan kesalahan sehingga terjadi 17 kali konferensi internasional. Namun menurutnya diari 17 konferensi internasional yang dilaksanakan tersebut, dua konferensi diantaranya menghasilkan uang untuk negara (sumbangan asing) mencapai US$ 2,4 milliar.

"Kalau segi administrasi saya paling bertanggung jawab saya harus tegak kepala artinya ada kesalahan perintah saya. Saya ada kesalahan, saya akui tapi oke, dengan kesalahan saya itu telah terjadi 17 kali konferensi internasional," kata Sujadnan.

Sudjanan Parnohadiningrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kemenlu sejak November 2011 lalu. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Sujdadnan dianggap telah menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Sekretaris Jendral Departemen Luar Negeri.

Sudjadnan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KPK menduga ada selisih penggunaan anggaran sehingga merugikan negara hingga Rp 18 miliar. Penyalahgunaan wewenang tersebut terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005.

Sudjanan juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi renovasi gedung kantor, wisma dan rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003-2004. Sudjanan diduga meminta uang sebesar US$ 200 ribu dalam proyek tersebut. US$ 2,4 milliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×