Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melimpahkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) ke pengadilan. Pasalnya, korps Adhyaksa ini ingin memastikan dulu berapa kerugian negara dalam kasus itu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy bilang, pihaknya sudah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit khusus terhadap kasus ini. "Deputi Investigasi BPKP sudah datang untuk membicarakan penyelesaian perkara ini," katanya, kemarin (25/5).
Sekadar mengingatkan, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan beberapa tersangka, yakni I Gusti Putu Adnyana dan Syarif Syam Arman. Keduanya menjabat bendahara untuk perjalanan diplomat Kemlu. Tersangka lainnya, yakni Ade Wismar Wijaya, mantan Kepala Biro Keuangan Kemlu; Syarwani Soeni, Direktur utama PT Indowanua Inti Sentosa, rekanan Kemlu; dan Ade Sudirman, staf Biro Keuangan Kemlu.
Adapun mantan Sekretaris Jenderal Kemlu Imron Cotan, yang sempat beberapa kali dipanggil sebagai saksi, tidak menjadi tersangka dalam kasus ini. Kejagung berdalih, tidak menemukan bukti keterlibatan Imron. Makanya, Indonesia Corruption Watch meminta supaya KPK mengambil alih pengusutan kasus tersebut karena Kejagung tidak berniat menyidik pejabat tinggi Kemlu.
Epung Saepudin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News