Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda mengaku semula dirinya tidak mengetahui adanya pelanggaran dalam penggunaan anggaran untuk sejumlah konferensi internasional yang diselenggarakan Kemenlu dalam kurun waktu 2004 sampai 2005. Namun, belakangan dirinya baru tahu kalau dana konferensi tersebut dikorupsi.
"Saya sampai dengan ditemukannya proses internal. Jadi dua tahun kemudian baru saya mengetahui ada pelanggaran," kata Hasan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12).
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini mengatakan, selaku Menteri Luar Negeri saat itu dirinya harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan konferensi. Namun, dia mengatakan tidak mendapat laporan pertanggungjawaban secara lengkap terkait pelaksanaan konferensi.
"Sampai dengan pemberian keterangan, saya tidak memperoleh besarannya, yang jumlah disebut itu," ujar Hasan.
Hasan juga menjelaskan bahwa penggunaan anggaran konferensi internasional yang sering dilaksanakan dalam kurun waktu 2004-2005 itu sudah diaudit badan pengawasan internal maupun lembaga pengawasan pemerintah.
"Pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Jenderal tapi ada juga pengawasan pemerintah yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketika pemeriksaan berlapis itu ditemukan, kami juga tidak boleh berprasangka ada korupsi, tapi sampai ditemukan pelanggaran, kami baru tahu," tandas Hasan.
Hasan Wirajuda akhirnya menghadiri jadwal pemeriksaan dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan sidang internasional Departemen Luar Negeri. Hasan diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri saat itu, Sudjadnan Parnohadiningrat, yang menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan anggaran konferensi internasional sehingga menimbulkan keuangan negara sekitar Rp 18 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News