kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hasan Wirajuda baru tahu dana seminar dikorupsi


Selasa, 18 Desember 2012 / 22:30 WIB
ILUSTRASI. Proyeksi rupiah melemah hari ini (9/9)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda mengaku semula dirinya tidak mengetahui adanya pelanggaran dalam penggunaan anggaran untuk sejumlah konferensi internasional yang diselenggarakan Kemenlu dalam kurun waktu 2004 sampai 2005. Namun, belakangan dirinya baru tahu kalau dana konferensi tersebut dikorupsi.

"Saya sampai dengan ditemukannya proses internal. Jadi dua tahun kemudian baru saya mengetahui ada pelanggaran," kata Hasan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12).

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini mengatakan, selaku Menteri Luar Negeri saat itu dirinya harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan konferensi. Namun, dia mengatakan tidak mendapat laporan pertanggungjawaban secara lengkap terkait pelaksanaan konferensi.

"Sampai dengan pemberian keterangan, saya tidak memperoleh besarannya, yang jumlah disebut itu," ujar Hasan.

Hasan juga menjelaskan bahwa penggunaan anggaran konferensi internasional yang sering dilaksanakan dalam kurun waktu 2004-2005 itu sudah diaudit badan pengawasan internal maupun lembaga pengawasan pemerintah.

"Pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Jenderal tapi ada juga pengawasan pemerintah yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketika pemeriksaan berlapis itu ditemukan, kami juga tidak boleh berprasangka ada korupsi, tapi sampai ditemukan pelanggaran, kami baru tahu," tandas Hasan.

Hasan Wirajuda akhirnya menghadiri jadwal pemeriksaan dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan sidang internasional Departemen Luar Negeri. Hasan diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri saat itu, Sudjadnan Parnohadiningrat, yang menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan anggaran konferensi internasional sehingga menimbulkan keuangan negara sekitar Rp 18 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×