kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK tahan tersangka korupsi dana seminar Kemenlu


Kamis, 14 November 2013 / 18:18 WIB
KPK tahan tersangka korupsi dana seminar Kemenlu
ILUSTRASI. Capital outflow yang berlanjut menjadi sentimen negatif bagi rupiah hari ini (4/7). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2004-2005 Sudjadnan Parnohadingrat, Kamis (14/11).

"Iya ditahan untuk kasus anggaran kegiatan dan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri. Di Cipinang, 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Kamis (14/11). Sudjadnan ditahan di Rumah (Rutan) Tahanan Cipinang, Jakarta untuk 20 hari ke depan.

Sebelum pergi ke Rutan, Sudjadnan sempat mengatakan kepada wartawan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini yaitu panitia kegiatan seminar yang menjadi pengelola keuangan dan logistik.

Sudjadnan menyebut, orang-orang yang bertanggung jawab tersebut yaitu Kepala biro keuangan bernama Eka Warsita dan pelaksana anggaran bernama Putu yang kini sudah pensiun. Lbih lanjut dia mngatakan, dalam kasus ini dirinya hanya sebagai korban.

"Kepala Biro Keuangan dan Bendahara pelaksana anggaran. Mereka itu menggunakan uang, dibelanjakan dibelanjakan dibelanjakan, lapor, Pak Sekjen habisnya sekian. Hanya itu saja," kata Sudjadnan.

Sudjanan Parnohadiningrat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kemenlu sejak November 2011 lalu.

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sujanan dianggap telah menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Sekretaris Jendral Departemen Luar Negeri.

Sudjadnan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK menduga ada selisih penggunaan anggaran sehingga merugikan negara hingga Rp18 miliar. Penyalahgunaan wewenang tersebut terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005.

Sudjanan juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi renovasi gedung kantor, wisma dan rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003-2004. Sudjanan diduga meminta uang sebesar US$200 ribu dalam proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×