Reporter: Epung Saepudin, Yohan Rubiyantoro | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung masih terus menyelidiki dugaan korupsi tiket diplomat Kementerian Luar Negeri. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mulai bergerak mengusut dugaan korupsi perjalanan mutasi para diplomat pada 2009 lalu.
Kejaksaan Agung mengungkapkan, dugaan praktek korupsi itu muncul dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik. Saat ini kejaksaan belum menetapkan tersangka. "Kini memang ada penyelidikan perkara itu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, Senin (15/2).
Kejaksaan sebetulnya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 16 Desember 2009. Penyidik pun sudah memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut. Dugaan kasus itu berawal saat Kemenlu bekerjasama dengan tujuh agen perjalanan untuk pengadaan tiket pesawat untuk mutasi diplomat. Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada penggelembungan harga tiket yang mencapai 80% dari harga seharusnya.
Agen perjalanan tersebut memesan, membeli, dan mengirimkan tiket bagi diplomat itu ke luar negeri. Selanjutnya diplomat itu meminta refund tiket ke agen perjalanan dengan menggunakan acuan tarif International Air Transport Association (IATA).
Masalahnya, agen perjalanan menagih pada Biro Keuangan Deplu mengacu pada harga IATA dengan tambahan harga 25%. Dari sinilah diduga terjadi dugaan korupsi yang dilakukan diplomat Kemenlu dan agen perjalanan.
ICW sudah melaporkan dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Berdasarkan perhitungan bukti-bukti perjalanan dinas, terdapat potensi kerugian sedikitnya Rp 6 miliar,” ujar Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah menyatakan, Inspektorat Jenderal Kemenlu masih terus mengusut dugaan korupsi tiket ini serta memeriksa sejumlah pegawainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News