kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK memeriksa wakil menteri ESDM


Senin, 14 Juli 2014 / 11:07 WIB
KPK memeriksa wakil menteri ESDM
ILUSTRASI. Warga Malaysia meminta permainan lato-lato dilarang dimainkan anak-anak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo, Senin (14/7). Susilo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap dalam kegiatan di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dengan tersangka Direktur Utama PT Kaltim Prana Industri, Artha Meris Simbolon.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AMS (Artha Meris Simbolon)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin pagi.

Susilo pun telah tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.40 WIB dengan dikawal sejumlah ajudanya. Ia tampak mengenakan baju batik coklat lengan panjang. Kendati demikian, ketika ditanyai awak media ihwal pemeriksaannya, Susilo hanya melepar senyum. "Tunggu saja," kata Susilo singkat sambil berjalan menuju ruang steril KPK.

Terkait kasus ini, KPK juga telah memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik. Usai pemeriksaan, ia mengaku diperiksa penyidik terkait tata cara dalam penentuan harga gas. Menurut Jero, jika perusahaan yang akan membeli gas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), diawasi oleh SKK Migas. Kemudian terjadi negosiasi pembelian tersebut dengan KKKS.

Setelah terjadi negosiasi, permintaan kemudian diajukan ke SKK Migas dan alokasi gas harus disetujui oleh tim, mulai dari tim hukum, tim teknis, dan tim ekonomi. Setelah disetujui oleh tim tersebut, Kepala SKK Migas lah yang mengajukan permintaan ke Direktorat Jendral Migas di Kementerian ESDM.

Selanjutnya ungkap Jero, setelah permintaan itu sampai ke menteri biasanya diturunkan kembali kepada Sekretaris Jendral, Wakil Menteri, dan Biro Hukum KESDM. Hal itu dilakukan untuk pendalaman akhir dimana terdapat evaluasi ulang. Jika telah disetujui oleh pihak-pihak tersebut, kembalilah ke Menteri ESDM.

Namun demikian kata Jero, hingga kini ia belum mendapatkan rekomendasi dari SKK Migas mengenai formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri tersebut.

Dalam surat dakwan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris disebut memberikan uang sebesar US$ 522,5 ribu kepada Rudi melalui pelatih golf Rudi, Deviardi secara bertahap. Uang tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan permintaan agar Rudi membantu menurunkan formula harga gas di Kementerian ESDM untuk perusahaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×