kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.314   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.143   69,91   0,99%
  • KOMPAS100 1.051   12,17   1,17%
  • LQ45 828   10,07   1,23%
  • ISSI 213   0,83   0,39%
  • IDX30 428   6,36   1,51%
  • IDXHIDIV20 513   7,70   1,52%
  • IDX80 119   1,18   0,99%
  • IDXV30 122   0,50   0,41%
  • IDXQ30 140   1,93   1,39%

KPK tahan bos Kaltim Prana Industri


Selasa, 24 Juni 2014 / 21:24 WIB
KPK tahan bos Kaltim Prana Industri
ILUSTRASI. Promo KFC akhir bulan Januari 2023 tawarkan diskon 30% hanya dengan menukar Livin Poin Mandiri (Dok/Kartu Kredit Mandiri)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Usai menjalani pemeriksaan, Presiden Direktur PT Kaltim Prana Industri (KPI) Artha Meris Simbolon ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/6). Meris ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Terkait upaya penyidikan, KPK melakukan penahanan dengan tersangka AMS (Artha Meris Simbolon) di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicra KPK, Johan Budi, Selasa (24/6).

Meris menjalani pemeriksaan hampir 11 jam oleh penyidik. Terlihat sejumlah keluarga Meris cemas menunggunya keluar dari dalam Gedung KPK. Tampak kakak dan adiknya yang berlinang air mata ingin memasuki lobi utama KPK, namun keduanya dihadang petugas keamanan.

Meris akhirnya keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.52 WIB. Dengan rambut pirangnya yang terurai sedikit kusut, Meris tampak telah mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Kakak dan adik semakin menangis histeris melihat Meris. Namun, Meris terus berjalan didampingi sejumlah pengacara dan keluarganya menuju mobil tahanan. Meris hanya bungkam ketika dicecar pertanayaan awak media.

Pada 13 Mei 2014, Meris ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Meris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Meris diduga menyuap Rudi dengan uang senilai US$ 522,5 ribu yang diberikan melalui pelatih golf Rudi, Deviardi. Uang tersebut diberikan guna memuluskan permintaannya. Meris menginginkan agar Rudi membantu menurunkan formula harga gas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk perusahaanya, PT KPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×