kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK tahan bos Kaltim Prana Industri


Selasa, 24 Juni 2014 / 21:24 WIB
KPK tahan bos Kaltim Prana Industri
ILUSTRASI. Promo KFC akhir bulan Januari 2023 tawarkan diskon 30% hanya dengan menukar Livin Poin Mandiri (Dok/Kartu Kredit Mandiri)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Usai menjalani pemeriksaan, Presiden Direktur PT Kaltim Prana Industri (KPI) Artha Meris Simbolon ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/6). Meris ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Terkait upaya penyidikan, KPK melakukan penahanan dengan tersangka AMS (Artha Meris Simbolon) di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicra KPK, Johan Budi, Selasa (24/6).

Meris menjalani pemeriksaan hampir 11 jam oleh penyidik. Terlihat sejumlah keluarga Meris cemas menunggunya keluar dari dalam Gedung KPK. Tampak kakak dan adiknya yang berlinang air mata ingin memasuki lobi utama KPK, namun keduanya dihadang petugas keamanan.

Meris akhirnya keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.52 WIB. Dengan rambut pirangnya yang terurai sedikit kusut, Meris tampak telah mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Kakak dan adik semakin menangis histeris melihat Meris. Namun, Meris terus berjalan didampingi sejumlah pengacara dan keluarganya menuju mobil tahanan. Meris hanya bungkam ketika dicecar pertanayaan awak media.

Pada 13 Mei 2014, Meris ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Meris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Meris diduga menyuap Rudi dengan uang senilai US$ 522,5 ribu yang diberikan melalui pelatih golf Rudi, Deviardi. Uang tersebut diberikan guna memuluskan permintaannya. Meris menginginkan agar Rudi membantu menurunkan formula harga gas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk perusahaanya, PT KPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×