Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (PT KPI), Artha Meris Simbolon memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/60).
Artha Meris tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.15 WIB. Dengan rambut berwarna cokelat kekuning-kuningan, Meris terdiam dan terus berjalan meski banyak pertanyaan meluncur kepadanya. Tangan kanan Artha Meris nampak erat memegang lengan penasihat hukumnya, Otto Hasibuan.
Artha Meris akan diperiksa untuk ditanyai soal dugaan pemberian uang sebesar US$ 522.500 kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Uang tersebut dia berikan kepada Rudi melalui Deviardi secara bertahap.
Hal itu dilakukan guna memuluskan permintaan Artha Meris agar Rudi membantu menurunkan formula harga gas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk PT KPI.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memperdengarkan isi percakapan dari nomor telepon 0816104779 dengan 0811987888. Dalam rekaman tersebut diketahui, Artha Meris hendak memberikan uang kepada Rudi Rubiandini melalui Deviardi.
Kendati berbagai bukti rekaman telah diperdengarkan, Artha Meris terus membantah bahwa suara dalam rekaman percakapan tersebut adalah suaranya. Sementara, Deviardi mengakui, kalau dalam rekaman itu adalah suaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News