kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK periksa mantan Kadiv Komersialisasi SKK Migas


Rabu, 28 Agustus 2013 / 11:51 WIB
KPK periksa mantan Kadiv Komersialisasi SKK Migas
ILUSTRASI. Tengok Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini, Rabu 6 April 2022. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Agus Sapto Rahardjo, mantan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pemanggilan Agus itu hanya selang sehari setelah KPK memeriksa Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradnyana.

Pria yang kini dalam berstatus cegah bepergian ke luar negeri itu rencana akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap kegiatan di lembaganya.

"Diperiksa sebagai saksi RR (Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (28/8).

Ternyata yang bersangkutan sudah hadir di kantor KPK sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Jabatan Agus langsung dicopot oleh Plt Kepala SKK Migas Yohanes Widjanarko tak lama berselang dari pencegahan yang diajukan lembaga anti rasuah tersebut.

Dua rekan Agus juga sudah dicegah KPK dan dicopot jabatannya, yaitu Kepala Divisi Komersial Gas SKK Migas Popy Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Operasi SKK Migas Iwan Ratman.

Selain Agus Sapto Rahardjo, penyidik KPK juga memanggil mantan staf Agus, Iman Permana dan seorang pegawai SKK lainnya Ridha Pringgo. Namun, tak diketahui apakah keduanya sudah hadir di kantor KPK atau belum.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×