kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara bos Sentul City diduga pengaruhi saksi


Rabu, 01 Oktober 2014 / 17:48 WIB
Pengacara bos Sentul City diduga pengaruhi saksi
ILUSTRASI. BMKG Mencatat Gempa Magnitudo 6,6 di Kuta, Karangkates, Trenggalek, Tuban, Garut, Kediri, Malang, Surabaya, Tulungagung, Pacitan, Gianyar, Pelabuhan Ratu, Labuan, Tabanan, Magelang, Bantul, Gunungkidul, Purworejo, Wonogiri, Purwokerto, Solo, Klaten,


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kasus dugaan suap terkait rekomendasi kawasan hutan seluas 2.754 hektare (ha) di Kabupaten Bogor yang diajukan anak usaha PT Sentul City Tbk, PT Bukit Jonggol Asri. 

Setelah menjerat Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng sebagai tersangka penyuap dan menghalangi penyidikan melalui upaya penghilangan barang bukti dan mempengaruhi saksi dalam persidangan, lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut mencium adanya keterlibatan pengacara Cahyadi dalam upaya mempengaruhi saksi.

"Nanti kita lihat dalam perkembangan. Dalam kasus-kasus sebelumnya ada juga (dugaan ketelibatan pengacara dalam mempengaruhi saksi)," kata Zulkarnain, Rabu (1/10).

Lebih lanjut menurut Zulkarnain, setiap pengacara seharusnya menjalankan tugasnya dengan baik sebagai penasihat hukum, seperti yang tercantum dalam ketentuan pidana. Sudah menjadi tugas seorang penasihat hukum untuk mengingatkan adanya kekeliruan secara hukum dalam sebuah proses hukum yang sedang dijalankan.

"Bukan untuk mengajari orang-orang yang sudah memberikan keterangan yang benar diubah untuk kepentingan kliennya. Itu kan sudah melanggar kode etik, melanggar ketentuan undang-undang," tambah Zulkarnain.

KPK telah menetapkan Cahyadi sebagai tersangka kasus ini. Cahyadi diduga turut serta bersama-sama dengan utusan PT BJA Yohan Yap menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar secara bertahap sebagai pemulus untuk mendapatkan rekomendasi tersebut. Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor

Selain dijerat dengan pasal penyuapan, KPK juga menjerat Cahyadi dengan pasal lainnya, yakni Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang memuat unsur menghalani penyidikan. Rupanya KPK menduga Cahyadi telah melakukan upaya penghilangan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.  

Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto menyebut, sejak menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut, pihaknya telah melihat adanya indikasi upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan cahyadi.

"Pasal 21 menjadi dasar kuat untuk KPK melakukan sesuatu (penjemputan paksa) dan kebetulan alat bukkti sudah memungkinkan semua," tambah Bambang.

Kendati demikian, baik Zulkarnain maupun Bambang enggan menyebutkan siapa saja saksi-saksi yang dimaksud. Yang jelas kata Zulkarnain, pihaknya juga akan menindaklanjuti pihak-pihak diduga dipengaruhi Cahyadi.

"Dari hasil penyidikan, penyelidikan, ini orang harus ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, itu kan akan kami selesaikan dan kami tindaklanjuti," kata Zulkarnain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×