kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK panggil Dirut Perhutani


Senin, 06 Oktober 2014 / 13:01 WIB
KPK panggil Dirut Perhutani
ILUSTRASI. TGKA Bagikan Dividen untuk Tahun Buku 2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Perhutani Bambang Sukmananto sebagai saksi bagi Presiden Direktur Centul City Kwee Cahyadi Kumala. Bambang diperiksa terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menjerat Cahyadi sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai saksi KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (6/10). 

Selain Bambang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah staf di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor sebagai saksi dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Bidang kehutanan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Zahara Hanoum; Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor Unzilatir Rohmah; dan Kepala Seksi Pelayanan Usaha Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor, Judi Rachmat Sulaeli. 

Selain itu, ada pegawai negeri sipil Pemerintahan Kabupaten Bogor yang bernama Ricky Mudzakir; Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Burhanudin; dan karyawan swasta bernama Yulianah. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi karyawan CIMB Niaga Cabang BEJ yang juga merupakan Sub Branch Manager CIMB Niaga Sentral Senayan II bernama Dine Yulia Melanie; teller CIMB Niaga Cabang BEJ Jakarta, Rosari Susianti Manulang; kepala teller Bank BCA Cabang Pembantu Melawai, Dwi Soehartono; dan staf bagian keuangan di PT Fajar Abdi Masi, Lusiana Herdin. 

Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka. Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Cahyadi juga disangkakan Pasal 21 Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan. KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan. Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap. 

Dalam dakwaan tersebut, sekitar Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×