kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

KPK periksa Ketua DPRD Banten terkait kasus Wawan


Rabu, 12 Februari 2014 / 16:54 WIB
KPK periksa Ketua DPRD Banten terkait kasus Wawan
ILUSTRASI. BI menyebut, peningkatan harga bahan bakar minyak (BBM) pada September 2022 berpotensi mengerek inflasi pada tahun 2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan pemberian mobil dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten. Hari ini, KPK juga memeriksa Ketua DPRD Banten Aeng Haeruddin.

"Iya benar ada pemeriksaan tambahan atas nama Aeng untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (12/2). Aeng sendiri diketahui sebagai Ketua DPRD Banten dari Fraksi Demokrat.

Sebelumnya, KPK memperoleh informasi adanya pemberian sejumlah mobil oleh Wawan ke sejumlah anggota DPRD Banten tersebut. Selain memeriksa Aeng pada hari ini, sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Anggota DPRD Banten, yakni Eddy Yus Amirsyah. Selain memeriksa Media Warman, Sonny Indra Djaya, dan Thoni Fathoni Mukson.

Mereka diperiksa karena diduga menerima pemberian sejumlah mobil dari Wawan. Pemberian tersebut diduga dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan proyek-proyek perusahaan Wawan yang mengunakan APBD Banten.

Terkait kasus ini, KPK juga telah melakukan penyitaan tiga unit mobil. Ketiganya yakni satu unit CRV berplat nomor B 710 MED dari Media Warman. KPK juga melakukan penyitaan masing-masing satu unit Mercedes Benz dan Vellfire dari Gunawan yang diketahui sebagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Golkar Pandeglang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×