kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Atut minta Dinkes dilibatkan dalam kasus alkes


Rabu, 12 Februari 2014 / 12:41 WIB
Atut minta Dinkes dilibatkan dalam kasus alkes
ILUSTRASI. PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) buka suara soal kabar kemungkinan masuknya ke dalam proyek Blok Masela.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah inginkan penjabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten turut dilibatkan dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatab Banten. Pengacara Atut, Firman Wijaya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mendalami hal tersebut.

"Ya. Saya pikir tinggal KPK akan mendalami ini," kata Firman saat disinggung apakah peran pejabat Dinas Kesehatan Banten perlu dilibatkan, Rabu (12/2).

Atur melalui pengacaranya menjelaskan bahwa Atut memang turut menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun, menurut Firman, kliennya hanyalah sebagai Gubernur saya, bukan sebagai pengguna dan kuasa pengguna anggaran tersebut. Pengguna anggaran menurutnya yakni Kepala Dinas Kesehatan.

"Kita meminta KPK bersikap fair dalam pemeriksaan yang menyangkut Bu Atut. Yah nanti akan dilihat kemana alur dan alir dana ini," tambah Firman.

Seperti diketahui, KPK kini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2011-2013. Namun, Johan mengaku belum mengetahui nilai kontrak untuk tahun 2011 dan 2013. Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka.

Atut dan Wawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. KPK sebelumnya juga mengungkapkan, nilai kontrak pengadaan alkes tersebut untuk tahun 2012 saja mencapai Rp 9,3 miliar. Diduga pada proyek itu terjadi penggelembungan harga atau mark up.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×