Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Mercedes Benz dan satu unit Vellfire terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun membenarkan dua unit mobil tersebut disita dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.
"Ya betul, dari anggota DPRD," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (11/2).
Meski demikian, Bambang belum mau menyebutkan nama anggota DPRD yang dimaksud. Namun dua unit mobil tersebut diberikan oleh Wawan kepada anggota DPRD Banten.
Masih terkait kasus ini, selain menyita dua unit mobil tersebut, sebelumnya KPK pun telah menyita satu unit mobil CRV berplat nomor B 710 MED dari anggota DPRD Banten, Media Warman, Minggu (9/2) lalu. Media yang juga merupakan politisi Partai Demokrat itu pun diperiksa KPK, Senin (10/2) kemarin.
Sebelumnya, KPK memperoleh informasi adanya pemberian sejumlah mobil oleh Wawan ke sejumlah anggota DPRD Banten tersebut. Pada Jumat (7/2) lalu, KPK pun telah memeriksa anggota DPRD Banten Eddy Yus Amirsyah. Selain memeriksa Media, kemarin KPK juga memeriksa Sonny Indra Djaya (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), dan Thoni Fathoni Mukson (anggota DPRD Banten Fraksi Kebangkitan Bangsa).
Mereka diperiksa karena diduga menerima pemberian sejumlah mobil dari Wawan. Pemberian tersebut diduga dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan proyek-proyek perusahaan Wawan yang menggunakan APBD Banten.
Namun, pengacara Wawan, Maqdir Ismail membantah kabar tersebut. Menurutnya, Wawan bukan memberikan mobil, tetapi hanya meminjamkannya saja. Menurut Maqdir, peminjaman tersebut dilakukan lantaran Wawan sudah berteman lama dengan orang-orang tersebut. Bahkan kata Maqdir, kliennya meminjamkan mobil untuk operasional kegiatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News