kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Ratu Atut siap ungkap kasus Alkes Banten


Rabu, 12 Februari 2014 / 11:51 WIB
Ratu Atut siap ungkap kasus Alkes Banten
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Selasa (24/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/24/07/2018


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya mengatakan kliennya siap memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Namun demikian, lanjut Firman, kliennya tak ingin dipojokan dalam kasus tersebut.

"Tapi yang jelas beliau siap lah memberikan keterangan apa yang diperlukan KPK. Tapi kita tidak berharap Bu Atut dipojokkan yah. Bu Atut akan memberikan keterangan yang sewajarnya yang secukupnya," kata Firman kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/2).

Perlu diketahui, hari ini Atut menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka untuk kasus tersebut. Menurut Firman, kliennya merasa tak pernah mengarahkan dan mengatur proyek-proyek di Dinas Kesehatan Banten. Bahkan menurutnya Atut tak mengetahui ihwal proyek tersebut.

"(Pada pemeriksaan hari ini) Ya tentu pendalaman materi, posisi beliau, kaitan dengan pemberitaan sekarang ini, menyangkut pemberian-pemberian. Tapi sebenarnya Bu Atut ingin menjelaskan bagaiman posisi beliau, sebagai kepala daerah. Beliau tidak tahu-menahu soal proyek ini," kata Firman.

Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Atut diduga melakukan pemerasan terkait jabatannya sebagai Gubernur Banten untuk memenangkan perusahaan lain yang ditunjuk adiknya sebagai pemenang sebuah tender.

Atut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersebut pun merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten pada 2012-2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×