kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usai diperiksa 11 jam, Airin irit bicara


Selasa, 11 Februari 2014 / 21:32 WIB
Usai diperiksa 11 jam, Airin irit bicara
ILUSTRASI. Kencing berdarah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany merampungkan pemeriksaan selama sekitar 11 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Provinsi Banten. Namun, istri dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tersebut irit bicara terkait pemeriksaannya.

"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi dari Ibu Atut untuk kasus alkes Banten," kata Airin kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/2).

Airin pun enggan mengungkapkan ihwal pemeriksaannya hari ini. "Dan untuk prosesnya mungkin nanti bisa ditanya ke penyidik," singkat dia. Airin pun lansung berjalan menuju mobil Toyota Innova bernomor polisi B 1043 NKO yang telah menunggunya.

Seperti diketahui, ini kali pertama merupakan Airin diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Banten. Airin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga merupakan kakak ipar Airin.

Sebelumnya, Airin pun telah menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Kasus dugaan suap pilkada Lebak melibatkan Wawan, Atut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, serta pengacara Susi Tur Andayani.

Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi alkes Banten, turut terlibat Wawan dan Atut. Dalam kasus ini, Wawan dan Atut diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alkes Banten sehingga merugikan keuangan negara.

Kakak beradik itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek alkes di Banten. Belakangan, KPK menjerat Atut dengan pasal dugaan pemerasan, kemudian Wawan disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×