kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Dicegat wartawan, Airin bilang: Nanti pulangnya ya


Selasa, 11 Februari 2014 / 13:21 WIB
Dicegat wartawan, Airin bilang: Nanti pulangnya ya
ILUSTRASI. Rekomendasi teknikal untuk hari ini (22/9)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany terkait penyidikan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Airin dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang telah menyeret suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka itu.

"Yang bersangkutan (Airin Rachmi Diany) dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

AirinĀ  tiba di kantor KPK. Dia datang seorang diri dengan mengenakan jilbab motif bunga dan baju putih. Akan tetapi Airin memilih irit bicara. "Nanti pulangnya ya," kata Airin.

Diketahui baik Ratu Atut Chosiyah maupun Wawan sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten. Khusus untuk Ratu Atut, status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten ini sudah diumumkan KPK pada 17 Desember 2013 lalu bersamaan dengan pengumuman tersangka Ratu Atut dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Namun ketika itu KPK menyatakan belum merumuskan pasal-pasal yang akan disangkakan kepada Ratu Atut menyangkut status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Sementara Wawan selain kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten kasus dugaan korupsi alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ia juga sudah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi alkes di Kota Tangerang Selatan. Belakangan, Wawan juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dua penyelidikan pengadaan alkes di Tangsel dan Provinsi Banten sebelumnya berdasarkan pengembangan pasca penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di ruang kerja Tubagus Chaery Wardana alias Wawan di PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Serang, Banten dan di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Wawan merupakan suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Wawan saat ini juga sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK pascaditetapkan tersangka kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×