Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita Akil kembali mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/12) pagi. Rita datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara Pilkada di MK yang menjerat Akil.
Rita tiba di Kantor KPK sekitar pukul 9.50 WIB dengan kepala dibalut pashmina. Seperti biasa, Rita enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kedatangannya tersebut. Rita yang dengan cuek, langsung berjalan menuju ruang steril KPK.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK hari ini, selain memeriksa Rita, KPK juga akan memeriksa anak dari pasangan Rita dan Akil, yakni Aries Adhitya Shafitri. Aries pun akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus tersebut. Sedangkan saksi lainnya yakni Winatuningtyastiti yang merupakan Sekretaris Jendral Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan seorang mahasiswa bernama Riki Januar Ananda
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin (30/12).
Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK, Akil pun ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus lainnya, yakni dugaan penerimaan hadiah atau janji dan TPPU terkait penanganan perkara Pilkada di MK.
Dalam kasus dugaan TPPU, KPK pun telah menyita lebih dari 30 unit mobil dan 31 unit motor. KPK juga telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut, seperti Muchtar Ependy yang meruapakan seorang pengusaha yang juga disebut-sebut sebagai operator suap Akil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News