Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
SAMARINDA. Salah satu mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, ternyata memiliki pelat Kalimantan Timur. Diketahui mobil tersebut adalah milik istri Akil yang bernama Ratu Rita.
Mobil jenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi KT 333 UA adalah mobil wilayah Kukar. Mobil inilah yang kini menimbulkan gonjang-ganjing di Polresta Kota Bontang. Pasalnya, setahun yang lalu, Polres Bontang mendapat laporan kehilangan mobil dengan nomor polisi tersebut dari salah seorang warga Marangkayu.
Dijelaskan Kabag Ops Polres Bontang, Kompol Eko Suroso, pada tanggal 28 Juli 2012, warga Marangkayu yang bernama Sultan (41) mendatangi Polres Bontang dan melaporkan kehilangan mobil Toyota Fortuner dengan nomor KT 333 UA. Polres mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/10/VII/2012/KALTIM/RES KUKAR/SEK MARANGKAYU.
“Sultan melaporkan, kalau dia kehilangan mobil karena dibawa kabur TNI gadungan. Mulanya, TNI gadungan menyewa mobil tersebut, tapi tidak ada kabar dan mobil tak kunjung dikembalikan. Setelah lima hari tak ada kabar, akhirnya Sultan melaporan ke Polresta Kota Bontang,” jelasnya, Rabu (4/12/2013).
Dugaan sementara, hilangnya mobil tersebut adalah kasus kejahatan dengan modus penadah mobil curian. Polres Bontang bersama-sama Polda Kaltim terus menyelidiki kasus tersebut dan berkoordinasi dengan KPK.
Selain itu, kata Eko, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terkait siapa saja yang terlibat dalam pencurian mobil itu. Menurutnya, istri Akil, Ratu Rita, bisa saja turut diduga menjadi penadah mobil curian. Jika terbukti sebagai penadah, Ratu Rita akan dikenakan Pasal 480 KUHP dan terancam kurungan penjara empat tahun lamanya.
“Kami akan terus melakukan pengecekan. Saat ini kami masih melakukan koordinasi ke KPK untuk mengkroscek apakah mobil tersebut adalah mobil yang dilaporkan hilang pada Juli lalu,” katanya.
Sementara itu, dihubungi melalui telepon seluler, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan menjelaskan fakta berbeda soal mobil Fortuner tersebut. Menurutnya, si pemilik mobil, Sultan, mengaku telah menjual mobilnya dan membuat surat keterangan pemblokiran pelat nomor KT 333 AU pada bulan Mei 2013. Bahkan dalam surat tersebut ditempeli materai nominal 6.000. Pengajuan surat tersebut ditujukan pada kantor Samsat Bontang.
“Berdasar hasil yang ada, ya kami meluruskan kalau itu bukan tindak pidana. Surat itu bermaterai, jadi tidak bisa dipalsukan atau main-main dengan laporan. Si pemilik beralasan tidak mau dikenai pajak karena mobil sudah dijual, karena itu dia meminta pihak Samsat memblokir pelat tersebut. Selanjutnya akan terus kami selidiki lah,” tutupnya. (Kontributor Samarinda, Yovanda Noni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News