kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa Heru Sulaksono untuk kasus wisma atlet


Senin, 01 Desember 2014 / 12:10 WIB
KPK periksa Heru Sulaksono untuk kasus wisma atlet
ILUSTRASI. Manfaat jagung untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proyek pembangunan darmaga Sabang, Heru Sulaksono, Senin (1/12). Heru diperiksa bukan untuk kasus yang menjeratnya, namun sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring, Pelembang dan gedung serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin.

Dalam kasus ini, Heru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai General Manager Divisi Konstruksidan Properti PT Nindya Karya. Adapun perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan peserta lelang dalam proyek pembangunan wisma atlet. 

Namun, PT Duta Graha Indah (DGI) milik Muhammad Nazaruddin tersebut yang berhasil keluar sebagai pemenang lelang. PT DGI disebut-sebut telah dikondisikan sejak awal untuk memenangkan lelang proyek itu.

Selain memeriksa Heru, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya. Mereka adalah Mohammad Syafarudin selaku Direktur PT Rotari Persada, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero), dan KM Aminuddin selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Informasi Permukiman dan Bangunan (UPTD PIP2B) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi asumatera Selatan.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyalahgunakan dengan melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×