kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.681   54,00   0,31%
  • IDX 6.535   -6,68   -0,10%
  • KOMPAS100 866   8,07   0,94%
  • LQ45 659   9,32   1,43%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 366   5,04   1,40%
  • IDXHIDIV20 458   8,21   1,83%
  • IDX80 99   1,17   1,20%
  • IDXV30 126   0,85   0,68%
  • IDXQ30 118   2,25   1,94%

KPK panggil eks dirut PT DGI terkait Wisma Atlet


Kamis, 20 November 2014 / 12:02 WIB
ILUSTRASI. Sakit gigi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi.

Dudung diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah (RA).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11/2014).

Menurut Priharsa, keterangan Dudung diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Seperti diketahui, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011‎, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×