kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wayan Koster diperiksa KPK terkait Wisma Atlet


Selasa, 04 November 2014 / 11:04 WIB
Wayan Koster diperiksa KPK terkait Wisma Atlet
ILUSTRASI. Gelar RUPSLB, SGRO Setujui Pengunduran Diri Direktur Utama


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Wayan Koster, Selasa (4/11). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa.

Koster pun memenuhi panggilan tersebut. Koster menduga dirinya bakal dicecar soal anggaran pembangunan Wisma Atlet tersebut. Pasalnya kata dia, dari anggaran yang diajukan mencapai Rp 416 miliar, Komisi X DPR DPR hanya menyetujui setengahnya, yakni Rp 200 miliar. Saat itu, Koster merupakan anggota Komisi X DPR.

"Karena uangnya enggak ada," ujar Koster saat ditanyai lebih jauh soal alasan DPR yang hanya menyetujui besarnya anggaran tersebut.

Selain menjadwalkan pemeriksaan Koster, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota DPR Angelina Sondakh.  Angie, sapaan akrab dia, juga akan bersaksi untuk tersangka Rizal Abdullah dalam kasus tersebut.

KPK telah menetapkan Rizal sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut pada Senin (29/9) lalu. Rizal diduga menyalagunakan wewenang dengan melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Rizal yang dijerat kasus ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×