Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menerima fee dari proyek wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang. Nazaruddin juga kembali menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014, yakni Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan I Wayan Koster.
"Pak Alex itu (fee) 2,5 persen, terus anggota DPR-nya yang menerima itu Mirwan Amir, Olly Dondokambey, terus juga kan Wayan Koster, ada jin apa yang melindungi?" kata Nazar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/10), saat akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games.
Nazaruddin yang juga berstatus terpidana kasus wisma atlet SEA Games itu diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Rizal Abdullah. Dia menduga tim penyidik KPK hari ini akan mengajukan pertanyaan seputar dugaan fee yang diterima Alex Noerdin
"Jadi kasus wisma atlet ini kemungkinan yang mau diapakan itu Gubernur Sumsel, terus berapa yang Pak Alex Noerdin mungkin terima, itu yang mungkin ditanya KPK," ucap Nazaruddin.
KPK mengumumkan penetapan Rizal sebagai tersangka pada 29 September lalu. Selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA, Rizal disangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, dan pembangunan gedung serba guna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menjerat Nazaruddin, beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
Terkait dengan kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian negara dalam proyek ini kurang lebih Rp 25 miliar.
Kira-kira tiga tahun lalu, Rizal pernah bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Mohamad El Idris. Dalam persidangan, Rizal mengaku pernah menerima uang Rp 400 juta dari Duta Graha Indah.
Rizal mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu. Dia hanya menirukan El Idris yang mengatakan bahwa uang itu untuk "Bapak". Dia pun mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
Kemudian, dalam vonis El Idris, Rizal menjadi salah satu pihak yang dinyatakan terbukti menerima uang El Idris. Adapun, Idris divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut putusan, uang tersebut diterima Rizal sebagai ucapan terimakasih karena PT DGI memenangkan pengerjaan proyek wisma atlet SEA Games.
Alex sudah membantah menerima fee dari proyek Wisma Atlet. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News