Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Komisi X DPR, Mahyuddin, Rabu (5/11). Mahyuddin akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet Sea Games dan Gedung Serbaguna Sumatra Selatan, Tahun Anggaran 2010-2011.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullag)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Mahyuddin pun memenuhi panggilan tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan ihwal pemeriksaannya, Mahyudin menduga dirinya akan dicecar soal anggaran pembangunan proyek tersebut.
"(Mungkin soal) anggaran, Tapi saya jelaskan kalau sudah selesai," ujarnya.
KPK telah menetapkan Rizal sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut pada September lalu. Rizal diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.
Rizal yang dijerat kasus ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, disangka-kan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News