kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.500   -28,00   -0,18%
  • IDX 7.773   12,54   0,16%
  • KOMPAS100 1.208   3,04   0,25%
  • LQ45 961   0,40   0,04%
  • ISSI 235   0,74   0,31%
  • IDX30 494   0,63   0,13%
  • IDXHIDIV20 593   0,16   0,03%
  • IDX80 138   0,40   0,29%
  • IDXV30 142   0,32   0,22%
  • IDXQ30 164   0,16   0,10%

KPK periksa 7 pegawai Sekretariat Komisi VII DPR


Kamis, 06 November 2014 / 11:40 WIB
KPK periksa 7 pegawai Sekretariat Komisi VII DPR
ILUSTRASI. Manfaat buah naga untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang pegawai di Sekretariat Komisi VII DPR RI, Kamis (6/11). Ketujuhnya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana dalam beberapa proyek pengadaan di Kesekjenan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2012 untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk WK (Waryono Karno), kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis.

Ketujuh saksi tersebut yakni staf Sekretariat Komisi VII DPR Sugeng Trisasono, staf Sekretariat Komisi VII DPR Rahmat Setiadi, staf Sekretariat Komisi VII DPR  Semiyati, staf Sekretariat Komisi VII DPR Kus Indarwati,  Kepala Bagian Staf Sekretariat Komisi VII DPR Dewi Barliana Soetisna, Kepala Sub Rapat Komisi VII DPR Suharyanto, dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan SEtjen DPR Renny Amir.

Dalam kasus ini, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengunaan dana sebesar Rp 25 miliar untuk beberapa proyek, yaitu berkaitan dengan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi dalam rangka hemat energi, dan perawatan kantor kesekjenan. Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, diduga ada penggelembungan (mark up) sehingga merugikan negara.

Waryono diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Akibat perbuatan tersebut diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di Kementerian ESDM yang sebelumnya juga telah menjerat Waryono. Johan juga bilang, pihaknya masih melakukan penembangan atas kasus ini. Jika penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup barulah bisa disimpulkan apakah ada pihak-pihak lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×