kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPK pastikan ajukan banding vonis Anas Urbaningrum


Rabu, 24 September 2014 / 20:13 WIB
KPK pastikan ajukan banding vonis Anas Urbaningrum
ILUSTRASI. Daftar Tarif Jalan Tol Trans Jawa, yang Mau Mudik 2023 Wajib Catat.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding," kata Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (24/9).

Hal tersebut dilakukan lantaran hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Anas, kurang dari 2/3 hukuman yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Apalagi kata Bambang, pihaknya masih meyakini bahwa dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga terhadap Anas, telah terbukti.

Kendati demikian sambung Bambang, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut. KPK kata Bambang, juga mengapresiasi majelis hakim yang tetap independen dan objektif dalam menjatuhkan putusan tersebut di tengah tekanan loyalis Anas.

Hal yang dinilai penting oleh KPK, oleh majelis hakim Anas terbukti melakukan tipu muslihat dengan menyembunyikan begitu banyak hasil kejahatan dengan mengalihkan atau menyembunyikan melalui keluarganya sendiri hingga mertuanya.

Kekayaan Anas kata Bambang, ternyata cukup fantastik dan dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,59 milir dan US$ 5,26 juta.

"Hanya dengan menjadi anggota DPR beberapa tahun serta ketua partai beberapa tahun saja tapi berhasil mengumpulkan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bila dibanding dengan profil penghasilannya," tambah Bambang.

Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Anas juga dijatuhi hukuman pembayaran kerugian negara sebesar Rp 57,59 miliar dan US$ 5,26 juta.

Anas terbukti menerima janji berupa uang dari berbagai proyek yang dibiayai pemerintah termasuk proyek Hambalang. Selain itu, Anas juga terbukti menerima fasilitas berupa Harrier, Vellfire, dan fasilitas survei dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Anas juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pembelian lahan dan bangunan di Jalan Teluk Semangka dan di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, serta dua bidang tanah dan lahan di Jalan DI Panjaitan, Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×