kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ajak sumpah kutukan, Anas diabaikan majelis hakim


Rabu, 24 September 2014 / 18:53 WIB
Ajak sumpah kutukan, Anas diabaikan majelis hakim
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan Keppres mengenai rincian biaya haji tahun 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pada akhir persidangan pembacaan putusan majelis hakim, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas mengajak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sumpah kutukan. Namun, permintaan tersebut diabaikan majelis hakim.

"Izin menyampaikan karena menyangkut terdakwa jadi sebagai keadilan, mohon diizinkan menyampaikan saya sebagai terdakwa, tim JPU, dan jug majelis hakim melakukan mubahalah. Mubahalah adalah sumpah kutukan," kata Anas dalam persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (24/9).

Hal tersebut dilakukan lantaran menurut Anas baik JPU telah meyakini apa yang telah ditulis dalam tuntutannya. Begitu juga, sambung Anas dengan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan pidananya sesuai dengan keyakinannya.

"Karena yakin, mohon diizinkan di forum ini dilakukan mubahalah. Siapa yang salah itulah yang sanggup menerima kutukan," tambah dia.

Kendati demikian, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Haswandi tidak menaggapinya. Hakim Ketua Haswandi justru menutup persidangan dengan tiga kali ketukan palu. Sontak hal tersebut membuat pengunjung persidangan yang merupakan para pendukung Anas, geram.

"Tanggapi," kata salah satu diantaranya.

"Azab," serunya.

"Laknat," sebut yang lainnya.

"Tangkap Ibas," kata yang lainnya.

Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Anas juga dijatuhi hukuman pembayaran kerugian negara sebesar Rp 57,59 miliar dan US$ 5,26 juta.

Anas terbukti menerima janji berupa uang dari berbagai proyek yang dibiayai pemerintah termasuk proyek Hambalang. Selain itu, Anas juga terbukti menerima fasilitas berupa Harrier, Vellfire, dan fasilitas survei dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Anas juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pembelian lahan dan bangunan di Jalan Teluk Semangka dan di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, serta dua bidang tanah dan lahan di Jalan DI Panjaitan, Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×