kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.797   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Putusan Anas diwarnai perbedaan pendapat


Rabu, 24 September 2014 / 19:35 WIB
Putusan Anas diwarnai perbedaan pendapat
ILUSTRASI. OJK mengatur multifinance harus memenuhi syarat ekuitas minimal sebesar Rp 100 miliar.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion). Dua di antara lima hakim yang mengadili perkara terdakwa Anas Urbaningrum tersebut, menyatakan perbedaan pendapatnya terkait dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keduanya yakni Hakim Anggota 3 Slamet Subagyo dan Hakim Anggota 4 Joko Subagyo. Menurut Slamet menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bahwa tidak ada kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penuntutan TPPU kepada seorang terdakwa, kecuali penyidikan.

"Penuntutan yang dilakukan KPK tidak memiliki landasan yurudis formil," kata Slamet saat membacakan dissenting opinion dalam persidangan putusan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Hakim Anggota Joko Subagyo. Menurutnya, penuntutan TPPU kepada seorang terdakwa hanyalah dapat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri.

Kendati demikian, dissenting opinion tersebut tidak mempengaruhi putusan majelis hakim. Hakim Ketua Haswandi tetap menyatakan bahwa Anas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan melakukan pencucian uang secara berulang.

Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Anas juga dijatuhi hukuman pembayaran kerugian negara sebesar Rp 57,59 miliar dan US$ 5,26 juta.

Selain itu, Anas terbukti menerima janji berupa uang dari berbagai proyek yang dibiayai pemerintah termasuk proyek Hambalang. Selain itu, Anas juga terbukti menerima fasilitas berupa Harrier, Vellfire, dan fasilitas survei dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Anas juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pembelian lahan dan bangunan di Jalan Teluk Semangka dan di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, serta dua bidang tanah dan lahan di Jalan DI Panjaitan, Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×