kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.749   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.074   32,94   0,41%
  • KOMPAS100 1.118   3,73   0,33%
  • LQ45 798   2,51   0,32%
  • ISSI 281   1,50   0,54%
  • IDX30 419   1,00   0,24%
  • IDXHIDIV20 479   -1,31   -0,27%
  • IDX80 122   0,66   0,54%
  • IDXV30 134   0,32   0,24%
  • IDXQ30 132   -0,28   -0,21%

KPK panggil mantan Wali Kota Tegal soal lahan TPA


Rabu, 21 Mei 2014 / 12:07 WIB
KPK panggil mantan Wali Kota Tegal soal lahan TPA
ILUSTRASI. SURYA/PURWANTO


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012. Mantan Wali Kota Tegal, Adi Winarso pun turut dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

”Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (21/5).

Diketahui, Adi Winarso merupakan Wali Kota Tegal periode 1999-2004 dan 2004-2009. Pada tahun 2009, jabatan Adi digantikan oleh Ikmal Jaya yang akhirnya terseret dalam kasus ini. Bersama dengan Adi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Tegal, Nur Effendi.

Ikmal ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2014 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikmal yang juga merangkap sebagai Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling antara Pemerintah Kota Tegal dengan CV Tri Daya Pratama.

Selain menetapkan Ikmal, KPK juga menetapkan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Syaeful juga disangkakan melanggar pasal yang sama dengan Ikmal. Adapun penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggak 11 April 2014 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya Pemerintah Kota Tegal melakukan tukat guling bekas tanah bengkok di Keluarahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi (m2) dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 m2. Diduga, ada penggelembungan harga (mark up) atas proses tukar guling tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×