kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK segera periksa Sutan Bhatoegana


Rabu, 21 Mei 2014 / 11:35 WIB
KPK segera periksa Sutan Bhatoegana
ILUSTRASI. Ini Cara Menghapus Album Foto Facebook via Browser dan Aplikasi. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua Komisi VII DRI RI Sutan Bhatoegana dalam waktu dekat. Sutan akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menjeratnya.

"Pemeriksaannya dalam waktu dekat direncanakan," kata ketua KPK Abraham Samad saat dihubungi wartawan, Rabu (21/5).

Kendati demikian, Samad belum dapat memastikan kapan pemanggilan tersebut dilakukan. Samad juga mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan untuk melakukan penahanan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tersebut.

"Kalau penahanannya nanti bisa dilakukan kalau proses penyidikannya sudah hampir rampung," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Sutan dalam kasus tersebut pada 13 Mei 2014 lalu. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sutan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas yang sebelumnya telah menjerat Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dalam persidangan Rudi, terungkap bahwa adanya permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII kepada Rudi. Rudi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar US$ 200.000 kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto.

Dalam vonis Rudi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Sutan menerima uang tersebut melalui perantara pelatih golf Rudi, Deviardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×